Panduan Pembayaran Angsuran
Panduan ini membantu Anda melakukan pembayaran angsuran/cicilan untuk layanan yang menggunakan skema DP + pelunasan bertahap (misalnya paket Umrah/Haji atau program tertentu). Pastikan Anda mengikuti alur di bawah agar pembayaran tercatat rapi dan proses layanan berjalan lancar.
1) Pastikan Tagihan & Jadwal Angsuran
- Cek total biaya, besaran DP, dan sisa pembayaran.
- Perhatikan jatuh tempo setiap angsuran sesuai informasi dari tim atau detail transaksi.
2) Gunakan Kanal Pembayaran Resmi
Lakukan transfer hanya ke rekening/kanal resmi Syarikah.com yang diinformasikan melalui website atau admin resmi.
Hindari pembayaran ke rekening pribadi tanpa instruksi tertulis.
3) Cantumkan Keterangan Transfer yang Jelas
Agar mudah diverifikasi, tulis keterangan:
Nama Jamaah / Kode Transaksi / Program (Umrah-Haji) / Angsuran ke-…
Contoh: Ahmad Yusuf – TRX0123 – Umrah Reguler – Angsuran 2
4) Simpan & Kirim Bukti Pembayaran
Setelah transfer:
- Simpan screenshot/struk transfer
- Unggah/kirim bukti pembayaran melalui fitur transaksi atau ke kontak resmi yang ditentukan
- Pastikan bukti terlihat: tanggal, nominal, dan nomor rekening tujuan
5) Verifikasi & Update Status
Tim Syarikah.com akan memverifikasi pembayaran. Jika sudah valid, status angsuran akan diperbarui (misalnya: DP masuk / Angsuran 1/2/3 / Lunas).
6) Jika Terlambat Membayar
Jika melewati jatuh tempo, mohon segera menghubungi tim. Keterlambatan dapat berdampak pada:
- penyesuaian jadwal proses (visa/tiket/hotel),
- perubahan harga/kuota (tergantung program),
- atau opsi pengalihan periode (jika tersedia).
7) Jika Ada Salah Transfer / Nominal Tidak Sesuai
Segera laporkan ke tim dengan melampirkan bukti transfer agar bisa dilakukan pengecekan dan penyesuaian pencatatan.
8) Bantuan Cepat
Butuh rincian tagihan, jadwal pelunasan, atau konfirmasi pembayaran? Hubungi kontak resmi Syarikah.com yang tersedia di website.
Dengan melakukan pembayaran angsuran, Anda menyetujui bahwa proses layanan mengikuti ketentuan program terkait dan pembayaran dianggap sah setelah terverifikasi oleh tim Syarikah.com.
