A. Syarat yang Dibadalkan
- Yang dibadalkan beragama Islam.
- Yang dibadalkan sudah meninggal dunia; atau
- Yang dibadalkan memiliki uzur syar’i (halangan permanen/berat yang secara syariat tidak memungkinkan menunaikan haji sendiri).
B. Biaya Termasuk
- Jasa pelaksanaan Badal Haji (1 pembadal : 1 yang dibadalkan).
- Sertifikat Badal Haji.
- Video dan foto dokumentasi.
- Souvenir Haji/Umrah: Al-Qur’an, Sajadah Rawdoh, Zam-zam 5 liter, Kurma Sukkari 6 kg, Kurma Ajwa 1 kg, dan Ayam Al-Baik.
C. Ketentuan Proses & Layanan
- Data yang dikirim melalui form merupakan permintaan layanan (request) dan akan diproses setelah verifikasi data dan administrasi.
- Pelaksanaan Badal Haji mengikuti jadwal dan ketentuan musim haji (operasional di lapangan menyesuaikan regulasi setempat).
- Dokumentasi (foto/video) bersifat best effort sesuai kondisi lapangan (cuaca, kepadatan, kebijakan area tertentu).
- Sertifikat dan souvenir dikirim/diinformasikan setelah proses pelaksanaan dan penyiapan administrasi selesai (waktu menyesuaikan logistik).
- Jika terdapat kekeliruan data identitas/nama yang dibadalkan, pemesan wajib segera menginformasikan untuk perbaikan sebelum eksekusi.
- Syarikah.com berhak menolak/menunda permintaan apabila syarat syar’i tidak terpenuhi atau data tidak valid.
|