A. Ketentuan Umum
-
Form ini merupakan permintaan layanan (request). Pesanan dianggap berjalan setelah verifikasi data dan konfirmasi administrasi dari tim Syarikah.com.
-
Jumlah pax = jumlah orang yang dibadalkan (1 pax untuk 1 nama).
-
Pemesan wajib mengisi data identitas yang dibadalkan dengan benar (nama, info pendukung yang diperlukan). Kesalahan data dapat memengaruhi kelancaran proses dan menjadi tanggung jawab pemesan.
B. Syarat yang Dibadalkan (Kelayakan Badal)
-
Yang dibadalkan beragama Islam.
-
Badal Umrah diperuntukkan bagi yang telah wafat, atau yang memiliki uzur syar’i yang kuat/menetap sehingga tidak memungkinkan menunaikan umrah sendiri.
-
Pemesan dianjurkan memastikan keputusan badal sesuai pertimbangan keluarga dan bimbingan ustadz/ahli fikih setempat bila diperlukan.
C. Pelaksanaan & Penugasan Pembadal
-
Pelaksanaan badal dilakukan sesuai rukun dan wajib umrah (ihram–thawaf–sa’i–tahallul) dengan niat atas nama yang dibadalkan.
-
Pembadal yang ditugaskan adalah pihak yang layak secara syariat dan teknis, serta (pada umumnya) telah menunaikan umrah untuk dirinya sendiri.
-
Waktu pelaksanaan mengikuti kondisi operasional di Makkah (kepadatan, cuaca, kebijakan area, dan regulasi setempat).
D. Dokumentasi, Bukti Layanan, dan Paket
-
Dokumentasi (foto/video) dan/atau sertifikat/laporan pelaksanaan diberikan sesuai paket layanan dan bersifat best effort mengikuti kondisi lapangan.
-
Jika ada paket tambahan (misalnya souvenir/oleh-oleh), rincian dan mekanisme pengiriman mengikuti informasi yang disampaikan tim pada saat konfirmasi.
E. Pembatalan, Perubahan, dan Penolakan Layanan
-
Permintaan pembatalan/perubahan data harus disampaikan secepatnya. Jika proses sudah berjalan/tereksekusi, pengembalian biaya menyesuaikan kebijakan layanan.
-
Syarikah.com berhak menunda/menolak pesanan apabila syarat kelayakan badal tidak terpenuhi, data tidak valid, atau terdapat indikasi penyalahgunaan.
F. Privasi Data
Data pemesan dan pihak yang dibadalkan digunakan hanya untuk proses layanan dan komunikasi terkait transaksi, sesuai kebijakan privasi yang berlaku di Syarikah.com. |