Syarat Ketentuan Transaksi Badal Haji

A. Syarat yang Dibadalkan

  1. Yang dibadalkan beragama Islam.
  2. Yang dibadalkan sudah meninggal dunia; atau
  3. Yang dibadalkan memiliki uzur syar’i (halangan permanen/berat yang secara syariat tidak memungkinkan menunaikan haji sendiri).

B. Biaya Termasuk

  1. Jasa pelaksanaan Badal Haji (1 pembadal : 1 yang dibadalkan).
  2. Sertifikat Badal Haji.
  3. Video dan foto dokumentasi.
  4. Souvenir Haji/Umrah: Al-Qur’an, Sajadah Rawdoh, Zam-zam 5 liter, Kurma Sukkari 6 kg, Kurma Ajwa 1 kg, dan Ayam Al-Baik.

C. Ketentuan Proses & Layanan

  1. Data yang dikirim melalui form merupakan permintaan layanan (request) dan akan diproses setelah verifikasi data dan administrasi.
  2. Pelaksanaan Badal Haji mengikuti jadwal dan ketentuan musim haji (operasional di lapangan menyesuaikan regulasi setempat).
  3. Dokumentasi (foto/video) bersifat best effort sesuai kondisi lapangan (cuaca, kepadatan, kebijakan area tertentu).
  4. Sertifikat dan souvenir dikirim/diinformasikan setelah proses pelaksanaan dan penyiapan administrasi selesai (waktu menyesuaikan logistik).
  5. Jika terdapat kekeliruan data identitas/nama yang dibadalkan, pemesan wajib segera menginformasikan untuk perbaikan sebelum eksekusi.
  6. Syarikah.com berhak menolak/menunda permintaan apabila syarat syar’i tidak terpenuhi atau data tidak valid.
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id