Umrah Akhir Ramadan 1447 H | 18 Hari | Gratis Kereta Cepat!
- Tiket Pesawat PP
- Visa Umrah 90 Day
- Hotel Madinah & Makkah
- Makan 3x Sehari
- City Tour Madinah - Makkah - Jeddah
- Air Zamzam 5L
- Pelatihan / Bimbingan Manasik
- Handling Bandara
- Asuransi Perjalanan
- Koper dan Perlengkapan
- Biaya Pembuatan Paspor
- Biaya Sertifikat Vaksin ICV
- Kelebihan Berat Bagasi
- Kebutuhan Pribadi
- Force Majeure (kejadian tak terduga)
Peserta / Calon Jamaah Umrah menyerahkan dokumen dalam bentuk digital :
- Scan Paspor
- Scan KTP
- Scan Kartu Keluarga (KK) untuk kebutuhan Siskopatuh
- Meningitis (E-ICV) & Vaksin Polio (E-IPV)
- Pas Photo Background Putih
- Pembayaran DP Minimal 3000 SAR
- Pelunasan Maksimal H-30
- Peserta / Calon Jamaah wajib membaca dan memahami Syarat & Ketentuan
A. Ketentuan Administrasi Pendaftaran Umrah
- Menyerahkan dokumen persyaratan peserta dalam bentuk digital.
- Membayar uang pendaftaran dengan minimum waktu 2 (dua) bulan sebelum jadwal keberangkatan.
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan dari jadwal keberangkatan dan nama di Paspor minimal 3 suku kata, contoh : MUHAMMAD THARIQ HALILINTAR
- Menyiapkan dokumen lain dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bila yang berangkat suami istri, bila usia istri kurang dari 45 tahun : Buku Nikah Asli dan Kartu Keluarga
- Bila yang berangkat suami istri dan anak semua dokumen diatas ditambah Akte Kelahiran Anak
Catatan :
- Khusus Jama’ah dengan kesehatan resiko tinggi diharapkan ada pendampingan keluarga dan diinformasikan saat mendaftar
- Semua Berkas Pendaftaran di sampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan
B. Ketentuan Biaya Pembatalan Keberangkatan
- 5 (lima) pekan sebelum jadwal keberangkatan maka DP (Down Payment) tidak dapat dikembalikan
- 3 (tiga) minggu sebelum jadwal keberangkatan maka dikenakan 50% dari harga paket
- 2 (dua) minggu sebelum jadwal keberangkatan maka dikenakan 80% dari harga paket
- 1 (satu) minggu sebelum jadwal keberangkatan maka dikenakan 100% dari harga paket
C. Ketentuan dan Sanksi Jamaah Umrah
- Jama’ah Umrah 1447 H dilarang dan/atau berniat tinggal di Saudi Arabia dan/atau tinggal melebihi batas waktu umroh (over stay) yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku di Kementrian Haji Kerajaan Saudi Arabia.
- Apabila Jama’ah Umrah melanggar Ketentuan Pendaftaran Umrah pada C. 1 maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Kementrian Haji Kerajaan Saudi Arabia yaitu berupa denda uang senilai SAR 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Riyal) dan ditanggung oleh jama’ah dan/atau keluarga dan/atau ahli waris keluarga jamaah
D. Ketentuan Hak-Hak Jama’ah Umrah
- Jika jamaah telah membayar uang pendaftaran Umrah sebesar 50%, (Lima Puluh Persen) maka Jama’ah berhak mendapat perlengkapan Umroh.
- Jamaah dimasukan ke dalam Forum Jamaah Umrah dalam Group WhatsApp Eksklusif bersama Dewan Pembimbing Ibadah Haji dan Tim Tour Leader.
- Jika jama’ah telah melunasi biaya paket Umrah maka jamaah berhak mendapatkan fasilitas dan akomodasi (terlampir pada setiap penawaran produk) yang sesuai dengan paket yang dipilih dan disetujui di awal pendaftaran.
E. Force Majure
Kondisi force majeure (kahar) dapat mungkin terjadi disebabkan hal-hal yang terduka dan diluar kuasa kendali penyelenggara maupun peserta seperti bencana alam, wabah, musibah, atau adanya perubahan regulasi/peraturan dari Negara Republik Indonesia dan Kerjaan Arab Saudi.
Apabila terjadi suatu keadaan Force Majure maka perlu diambil langkah solutif dan koperatif antara jamaah dan panitia pelaksana demi kemaslahatan bersama dalam nuansa musyawarah untuk mufakat.
Pesan Paket
- Tiket Pesawat PP
- Visa Umrah 90 Day
- Hotel Madinah & Makkah
- Makan 3x Sehari
- City Tour Madinah - Makkah - Jeddah
- Air Zamzam 5L
- Pelatihan / Bimbingan Manasik
- Handling Bandara
- Asuransi Perjalanan
- Koper dan Perlengkapan
- Biaya Pembuatan Paspor
- Biaya Sertifikat Vaksin ICV
- Kelebihan Berat Bagasi
- Kebutuhan Pribadi
- Force Majeure (kejadian tak terduga)
Peserta / Calon Jamaah Umrah menyerahkan dokumen dalam bentuk digital :
- Scan Paspor
- Scan KTP
- Scan Kartu Keluarga (KK) untuk kebutuhan Siskopatuh
- Meningitis (E-ICV) & Vaksin Polio (E-IPV)
- Pas Photo Background Putih
- Pembayaran DP Minimal 3000 SAR
- Pelunasan Maksimal H-30
- Peserta / Calon Jamaah wajib membaca dan memahami Syarat & Ketentuan
A. Ketentuan Administrasi Pendaftaran Umrah
- Menyerahkan dokumen persyaratan peserta dalam bentuk digital.
- Membayar uang pendaftaran dengan minimum waktu 2 (dua) bulan sebelum jadwal keberangkatan.
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan dari jadwal keberangkatan dan nama di Paspor minimal 3 suku kata, contoh : MUHAMMAD THARIQ HALILINTAR
- Menyiapkan dokumen lain dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bila yang berangkat suami istri, bila usia istri kurang dari 45 tahun : Buku Nikah Asli dan Kartu Keluarga
- Bila yang berangkat suami istri dan anak semua dokumen diatas ditambah Akte Kelahiran Anak
Catatan :
- Khusus Jama’ah dengan kesehatan resiko tinggi diharapkan ada pendampingan keluarga dan diinformasikan saat mendaftar
- Semua Berkas Pendaftaran di sampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan
B. Ketentuan Biaya Pembatalan Keberangkatan
- 5 (lima) pekan sebelum jadwal keberangkatan maka DP (Down Payment) tidak dapat dikembalikan
- 3 (tiga) minggu sebelum jadwal keberangkatan maka dikenakan 50% dari harga paket
- 2 (dua) minggu sebelum jadwal keberangkatan maka dikenakan 80% dari harga paket
- 1 (satu) minggu sebelum jadwal keberangkatan maka dikenakan 100% dari harga paket
C. Ketentuan dan Sanksi Jamaah Umrah
- Jama’ah Umrah 1447 H dilarang dan/atau berniat tinggal di Saudi Arabia dan/atau tinggal melebihi batas waktu umroh (over stay) yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku di Kementrian Haji Kerajaan Saudi Arabia.
- Apabila Jama’ah Umrah melanggar Ketentuan Pendaftaran Umrah pada C. 1 maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Kementrian Haji Kerajaan Saudi Arabia yaitu berupa denda uang senilai SAR 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Riyal) dan ditanggung oleh jama’ah dan/atau keluarga dan/atau ahli waris keluarga jamaah
D. Ketentuan Hak-Hak Jama’ah Umrah
- Jika jamaah telah membayar uang pendaftaran Umrah sebesar 50%, (Lima Puluh Persen) maka Jama’ah berhak mendapat perlengkapan Umroh.
- Jamaah dimasukan ke dalam Forum Jamaah Umrah dalam Group WhatsApp Eksklusif bersama Dewan Pembimbing Ibadah Haji dan Tim Tour Leader.
- Jika jama’ah telah melunasi biaya paket Umrah maka jamaah berhak mendapatkan fasilitas dan akomodasi (terlampir pada setiap penawaran produk) yang sesuai dengan paket yang dipilih dan disetujui di awal pendaftaran.
E. Force Majure
Kondisi force majeure (kahar) dapat mungkin terjadi disebabkan hal-hal yang terduka dan diluar kuasa kendali penyelenggara maupun peserta seperti bencana alam, wabah, musibah, atau adanya perubahan regulasi/peraturan dari Negara Republik Indonesia dan Kerjaan Arab Saudi.
Apabila terjadi suatu keadaan Force Majure maka perlu diambil langkah solutif dan koperatif antara jamaah dan panitia pelaksana demi kemaslahatan bersama dalam nuansa musyawarah untuk mufakat.
Apakah Anda ingin menyelesaikan pemesanan sebagai penawaran penjualan (Quotation) atau transaksi biasa?
Untuk menghindari terjadinya kecurangan (fraud) dalam proses transaksi, transaksi biasa terbatas pada 45 pax untuk satu kali pemesanan awal. Apabila Anda ingin memesan lebih dari 45 pax dalam satu kali pemesanan, maka silakan menggunakan Quotation
